Pajak Perumahan 16 Persen Di Hapus !

pajak perumahan

Jakarta, popArs.id – Ketua Satgas Perumahan Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan jika Prabowo akan hapus pajak perumahan 16 persen.

Penghapusan pajak perumahan 16 persen tersebut, terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen.

Pemerintahan Prabowo nantinya akan menjadikan sektor perumahan dan properti menjadi program prioritas mereka untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi minimal 8 persen.

Penghapusan pajak perumahan 16 persen ini dilakukan agar sektor properti bisa kembali bangkit dan bergairah, sehingga dapat menjadi salah satu stimulus ekonomi dalam mengentas kemiskinan.

Prabowo sendiri berencana membangun 3 juta rumah setiap tahunnya. Jika di total, aka nada 15 juta rumah selama 5 tahun Prabowo menjabat.

Siapa saja yang akan menikmati penghapusan pajak perumahan 16 persen tersebut?

Saat ini, pemangkasan pajak tersebut ditujukan untuk jual beli rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), demi membantu mengentas masalah ekonomi.

Namun, tak menutup kemungkinan jika segmen kelas menengah ke atas juga akan ada skema lain untuk mempermudah kepemilikan rumah.

Meski begitu, kebijakan ini hanya akan dijalankan sementara waktu, kemungkinan sekitar 1-3 tahun masa awal Prabowo menjabat.

Sebagai informasi, menurut Kementerian PUPR, MBR ialah rumah tangga dengan pendapatan rata-rata Rp4-8 juta.

Nantinya, 3 juta rumah tersebut akan dibangun dalam bentuk 1 juta rumah di perkotaan, dan 2 juta rumah di pedesaan.

Untuk 2 juta rumah yang dibangun di pedesaan, tidak boleh dibangun oleh kontraktor besar. Melainkan harus dibangun oleh kontraktor kecil, UMKM, koperasi, dan BUMDes. Sedangkan, 1 juta rumah di kota terbuka untuk perusahaan besar.

Konsekuensi penghapusan pajak perumahan 16 persen

Penghapusan pajak untuk perumahan itu memiliki konsekuensi negara akan kehilangan beberapa pos pemasukan, seperti dari PPN dan BPHTB.

Namun, Hashim mengatakan jika hal itu bisa digantikan dari pendapatan lain. Apalagi, nantinya akan ada Kementerian Penerimaan Negara (kementerian baru) yang mengatur pemasukan untuk negara.

Foto : Sekretariat Presiden

Post Comment